Ubah pola pikir anda ke arah yang lebih baik

28 Agustus, 2009

Apa yg dajarkan org miskin dan org kaya kpd anak2ny?

Org miskin mngjarkan kpd anak2ny

"Nak, kamu sekolah yang bener agar mndptkan gelar sbnyk2ny supaya mendapat pekerjaan yg layak"

Org kaya mengjarkan kpd anak2ny

"Nak, Ini papa kasi uang 200rb bagaimana caranya uang 200rb ini bisa menjadii 400rb sampai menjadi 1 milyar"

Join with us we create ordinary person to be extra ordinari person dimana kami akan mengkombinasikan pendidikan dan kesuksesan financial menjadi satu agar menjadi pribadi yang handal.
http://zeyn.007sites.com for Duta Bussiness School http://www.Duta4future.Com

STPI Alboem

12 Agustus, 2009




pak gunadi ga tw sama pa hasan



pak gunadi


pak simbolon ama siapa tau ga kenal

Peta STPI

10 Agustus, 2009










ISI PULSA HP SENDIRI

Mau Isi pulsa HP sendiri??
atau untuk bisnis isi ulang pulsa??
tanpa harus ke counter HP, dengan Harga agen bukan harga counter?
Penghasilan 270rb-5jt / hari??
komisi di bayar mingguan dan bulanan berupa deposit pulsa dan uang cash langsung di transfer ke rekening pribadi anda??


Join With Us Right Now..

Klik disini Network Marketing berbasis Syariah "BUKAN MLM"

pendaftaran atau keterangan lebih lanjut

wilayah jakarta Hub call/sms : zul (08567541881)

wilayah bogor Hub call/sms : mita (021)94391651

PPh Pasal 21

03 Juli, 2009

1. Pengertian PPh 21
2. Contoh Penghitungan PPh 21


Blogger: ILUNI TAX COMMUNITY - Edit Entri " PPh Pasal 21 "
catatan :
untuk PTKP, Biaya Jabatan dan Tarif disesuaikan dengan Undang-Undang baru

SKRIPSI

Skripsi ini saya buat bulan november tahun 2008 dan selesai bulan mei 2009. objek penelitian yang saya analisis adalah data tahun 2006 dan 2007, oleh karenanya Undang-Undang PPh yang saya gunakan adalah UU No.17 Tahun 2000, jika saya menggunakan UU No.36 Tahun 2008 yang akan berlaku 1 januari 2009 maka tidak akan sesuai dengan objek yang saya teliti. skripsi ini di proteksi dengan password jika ingin membukanya harap izin terlebih dahulu dengan penulis. kirim sms atau e-mail untuk mengetahui password nya. berikut ini kalian dapat mendownload skripsi lengkap secara gratis.
BAB I
BAB II
BAB III
BAB IV
BAB V
Cover, Abstrak, Lembar Persetujuan Skripsi, Kata Pengantar, Daftar Isi, Daftar Tabel, Daftar Lampiran, Daftar Pustaka, Daftar Pertanyaan, Daftar riwayat hidup.

Cadangan Piutang Tak Tertagih

21 Juni, 2009

1.Bank Umum (KMK- 68/KMK.04/1999 Jo 204/KMK.04/2000)

  • Bank Umum dapat membentuk dana cadangan piutang tak tertagih
  • Besarnya dana cadangan piutang tak tertagih untuk kredit yang digolongkan lancar, dalam perhatian khusus, dan kurang lancar ditentukan perhitungannya secara bertahap sesuai dengan tabel sbb :


  • Besarnya dana cadangan piutang tak tertagih untuk kredit yang digolongkan macet ditentukan sbb :

=>50% dari kredit yang digolongkan diragukan setelah dikurangi nilai agunan

=>100% dari kredit yang digolongkan macet setelah dikurangi nilai agunan


  • Jumlah kredit yang digunakan sebagai dasar untuk membentuk dana cadangan tersebut di atas adalah jumlah pokok pinjaman yang diberikan oleh bank.
  • Pembentukan dan perhitungan dana cadangan piutang tak tertagih tersebut di atas wajib diaudit akuntan publik yang menyatakan bahwa perhitungan dana cadangan piutang tak tertagih tersebut telah dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku dan telah dibebankan dalam perhitungan laba rugi komersial.
  • Atas penghapusan piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih dibebankan (didebit) pada perkiraan cadangan piutang tak tertagih.
  • Dalam hal cadangan piutang tak tertagih tidak atau tidak seluruhnya dipakai untuk menutup penghapusan piutang yang nyata-nyata tidak tertagih, maka jumlah kelebihan cadangan tersebut harus diakui sebagai penghasilan. Dan sebaliknya, apabila jumlah cadangan yang ada tidak mencukupi, maka kekurangannya dibebankan (didebit) sebagai biaya (kerugian).

2.Bank Perkreditan Rakyat/BPR ( 204/KMK.04/2000 Jo SE - 21/PJ.42/2000 ):
  • Bank Perkreditan Rakyat dapat membentuk dana cadangan piutang tak tertagih.
  • Besarnya dana cadangan piutang tak tertagih tersebut diatur sebagai berikut :
    • 0,5% dari kredit yang digolongkan lancar
    • 30% dari kredit yang digolongkan lancar setelah dikurangi nilai agunan yang dikuasai
    • 50% dari kredit yang digolongkan diragukan etelah dikurangi nilai agunan yang dikuasai
    • 100% dari kredit yang digolongkan macet setelah dikurangi nilai agunan yang dikuasai.
  • Besarnya nilai agunan yang dapat diperhitungkan sebagai pengurang dalam menghitung cadangan piutang tak tertagih tersebut setinggi-tingginya :

  1. 100% dari nilai agunan yang bersifat liquid
  2. 75% dari nilai agunan lainnya, atau sebesar nilai yang ditetapkan oleh perusahaan penilai
  • Jumlah kredit yang digunakan sebagai dasar untuk membentuk dana cadangan tersebut di atas adalah jumlah pokok pinjaman yang diberikan oleh bank.
  • Pembentukan dan perhitungan dana cadangan piutang tak tertagih tersebut harus sama dengan jumlah yang dibebankan dalam perhitungan laba rugi komersial.
  • Atas penghapusan piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih dibebankan (didebit) pada perkiraan cadangan piutang tak tertagih.
  • Dalam hal cadangan piutang tak tertagih tidak atau tidak seluruhnya dipakai untuk menutup penghapusan piutang yang nyata-nyata tidak tertagih, maka jumlah kelebihan cadangan tersebut harus diakui sebagai penghasilan. Dan sebaliknya, apabila jumlah cadangan yang ada tidak mencukupi, maka kekurangannya dibebankan (didebit) sebagai biaya (kerugian).

3.SGU dengan Hak Opsi ( 80/KMK.04/1995 Jo 235/KMK.01/1998 )

  • Besarnya dana cadangan piutang tak tertagih yang dapat dibebankan sebagai biaya maksimum sebesar 2,5% dari rata-rata saldo awal dan akhir piutang (Maksimum = 2,5% x (Saldo Awal Piutang SGU + Saldo Akhir Piutang SGU)/2 ).

4.Asuransi Kerugian ( 80/KMK.04/1995 Jo 235/KMK.01/1998 )

  • Cadangan Premi => maksimum sebesar 40% dari premi tanggungan sendiri (= 40% x (jumlah premi bruto - premi reasuransi)).
    Misalnya, perusahaan asuransi X menerima dan memperoleh premi atas tanggungannya sendiri dalam tahun 2001 sebesar Rp 60 Juta. Besarnya cadangan premi yang dapat dibebankan sebagai biaya dalam tahun 2001 adalah 40% x Rp 60 Juta = Rp 24 Juta. Sedangkan jumlah premi yang diterima atau diperoleh tersebut merupakan penghasilan.
  • Cadangan Klaim => maksimum sebesar klaim yang disepakati tetapi belum dibayar ditambah klaim yang sedang dalam proses.

4.Asuransi Jiwa (80/KMK.04/1995 Jo 235/KMK.01/1998)

  • Sesuai dengan perhitungan aktuaria yang telah disahkan oleh Ditjen Lembaga Keuangan.

5.Cadangan Reklamasi Pertambangan (80/KMK.04/1995 Jo 235/KMK.01/1998)

  • Dihitung dengan menggunakan metode satuan produksi atas dasar taksiran biaya reklamasi.
  • Misalnya, Perusahaan Pertambangan Z diwajibkan untuk melakukan reklamasi atas tanah yang sudah selesai dilakukan penambangannya. Besarnya biaya reklamasi ditaksir sebesar Rp 5 Milyar. Sementara itu, jumlah kandungan tambang yang terdapat dilokasi tersebut ditaksir sebesar 20 Juta ton. Apabila perusahaan tersebut dalam tahun 1998 menghasilkan 1 Juta ton hasil tambang, maka besarnya cadangan biaya reklamasi yang dapat dibebankan sebagai biaya adalah = (1/20) x Rp 5 Milyar = Rp 250 Juta.
  • Cadangan biaya reklamasi yang dibentuk dan dipupuk oleh perusahaan penambangan wajib disimpan dalam bentuk deposito di Bank Pemerintah.
  • Besarnya biaya reklamasi yang sesungguhnya dikeluarkan dibebankan pada perkiraan cadangan reklamasi.
  • Apabila setelah berakhirnya masa kontrak atau selesainya penambangan terdapat selisih antara besarnya cadangan dengan jumlah biaya yang sebenarnya dikeluarkan maka selisih tersebut diakui dalam perhitungan rugi laba pada akhir tahun tersebut (merupakan penghasilan atau biaya).