Cadangan Piutang Tak Tertagih

21 Juni, 2009

1.Bank Umum (KMK- 68/KMK.04/1999 Jo 204/KMK.04/2000)

  • Bank Umum dapat membentuk dana cadangan piutang tak tertagih
  • Besarnya dana cadangan piutang tak tertagih untuk kredit yang digolongkan lancar, dalam perhatian khusus, dan kurang lancar ditentukan perhitungannya secara bertahap sesuai dengan tabel sbb :


  • Besarnya dana cadangan piutang tak tertagih untuk kredit yang digolongkan macet ditentukan sbb :

=>50% dari kredit yang digolongkan diragukan setelah dikurangi nilai agunan

=>100% dari kredit yang digolongkan macet setelah dikurangi nilai agunan


  • Jumlah kredit yang digunakan sebagai dasar untuk membentuk dana cadangan tersebut di atas adalah jumlah pokok pinjaman yang diberikan oleh bank.
  • Pembentukan dan perhitungan dana cadangan piutang tak tertagih tersebut di atas wajib diaudit akuntan publik yang menyatakan bahwa perhitungan dana cadangan piutang tak tertagih tersebut telah dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku dan telah dibebankan dalam perhitungan laba rugi komersial.
  • Atas penghapusan piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih dibebankan (didebit) pada perkiraan cadangan piutang tak tertagih.
  • Dalam hal cadangan piutang tak tertagih tidak atau tidak seluruhnya dipakai untuk menutup penghapusan piutang yang nyata-nyata tidak tertagih, maka jumlah kelebihan cadangan tersebut harus diakui sebagai penghasilan. Dan sebaliknya, apabila jumlah cadangan yang ada tidak mencukupi, maka kekurangannya dibebankan (didebit) sebagai biaya (kerugian).

2.Bank Perkreditan Rakyat/BPR ( 204/KMK.04/2000 Jo SE - 21/PJ.42/2000 ):
  • Bank Perkreditan Rakyat dapat membentuk dana cadangan piutang tak tertagih.
  • Besarnya dana cadangan piutang tak tertagih tersebut diatur sebagai berikut :
    • 0,5% dari kredit yang digolongkan lancar
    • 30% dari kredit yang digolongkan lancar setelah dikurangi nilai agunan yang dikuasai
    • 50% dari kredit yang digolongkan diragukan etelah dikurangi nilai agunan yang dikuasai
    • 100% dari kredit yang digolongkan macet setelah dikurangi nilai agunan yang dikuasai.
  • Besarnya nilai agunan yang dapat diperhitungkan sebagai pengurang dalam menghitung cadangan piutang tak tertagih tersebut setinggi-tingginya :

  1. 100% dari nilai agunan yang bersifat liquid
  2. 75% dari nilai agunan lainnya, atau sebesar nilai yang ditetapkan oleh perusahaan penilai
  • Jumlah kredit yang digunakan sebagai dasar untuk membentuk dana cadangan tersebut di atas adalah jumlah pokok pinjaman yang diberikan oleh bank.
  • Pembentukan dan perhitungan dana cadangan piutang tak tertagih tersebut harus sama dengan jumlah yang dibebankan dalam perhitungan laba rugi komersial.
  • Atas penghapusan piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih dibebankan (didebit) pada perkiraan cadangan piutang tak tertagih.
  • Dalam hal cadangan piutang tak tertagih tidak atau tidak seluruhnya dipakai untuk menutup penghapusan piutang yang nyata-nyata tidak tertagih, maka jumlah kelebihan cadangan tersebut harus diakui sebagai penghasilan. Dan sebaliknya, apabila jumlah cadangan yang ada tidak mencukupi, maka kekurangannya dibebankan (didebit) sebagai biaya (kerugian).

3.SGU dengan Hak Opsi ( 80/KMK.04/1995 Jo 235/KMK.01/1998 )

  • Besarnya dana cadangan piutang tak tertagih yang dapat dibebankan sebagai biaya maksimum sebesar 2,5% dari rata-rata saldo awal dan akhir piutang (Maksimum = 2,5% x (Saldo Awal Piutang SGU + Saldo Akhir Piutang SGU)/2 ).

4.Asuransi Kerugian ( 80/KMK.04/1995 Jo 235/KMK.01/1998 )

  • Cadangan Premi => maksimum sebesar 40% dari premi tanggungan sendiri (= 40% x (jumlah premi bruto - premi reasuransi)).
    Misalnya, perusahaan asuransi X menerima dan memperoleh premi atas tanggungannya sendiri dalam tahun 2001 sebesar Rp 60 Juta. Besarnya cadangan premi yang dapat dibebankan sebagai biaya dalam tahun 2001 adalah 40% x Rp 60 Juta = Rp 24 Juta. Sedangkan jumlah premi yang diterima atau diperoleh tersebut merupakan penghasilan.
  • Cadangan Klaim => maksimum sebesar klaim yang disepakati tetapi belum dibayar ditambah klaim yang sedang dalam proses.

4.Asuransi Jiwa (80/KMK.04/1995 Jo 235/KMK.01/1998)

  • Sesuai dengan perhitungan aktuaria yang telah disahkan oleh Ditjen Lembaga Keuangan.

5.Cadangan Reklamasi Pertambangan (80/KMK.04/1995 Jo 235/KMK.01/1998)

  • Dihitung dengan menggunakan metode satuan produksi atas dasar taksiran biaya reklamasi.
  • Misalnya, Perusahaan Pertambangan Z diwajibkan untuk melakukan reklamasi atas tanah yang sudah selesai dilakukan penambangannya. Besarnya biaya reklamasi ditaksir sebesar Rp 5 Milyar. Sementara itu, jumlah kandungan tambang yang terdapat dilokasi tersebut ditaksir sebesar 20 Juta ton. Apabila perusahaan tersebut dalam tahun 1998 menghasilkan 1 Juta ton hasil tambang, maka besarnya cadangan biaya reklamasi yang dapat dibebankan sebagai biaya adalah = (1/20) x Rp 5 Milyar = Rp 250 Juta.
  • Cadangan biaya reklamasi yang dibentuk dan dipupuk oleh perusahaan penambangan wajib disimpan dalam bentuk deposito di Bank Pemerintah.
  • Besarnya biaya reklamasi yang sesungguhnya dikeluarkan dibebankan pada perkiraan cadangan reklamasi.
  • Apabila setelah berakhirnya masa kontrak atau selesainya penambangan terdapat selisih antara besarnya cadangan dengan jumlah biaya yang sebenarnya dikeluarkan maka selisih tersebut diakui dalam perhitungan rugi laba pada akhir tahun tersebut (merupakan penghasilan atau biaya).