Rincian Biaya STPI

29 Mei, 2010

Informasi Biaya STPI

INFORMASI BIAYA

SEKOLAH TINGGI PERPAJAKAN INDONESIA

  1. Uang Pendaftaran / Formulir................................Rp. 80.000,-
  2. Bagi Calon Mahasiswa/i STPI yang pernah mengikuti Ujian Saringan MAsuk
    • STAN / PRODIP, dibebaskan dari :
    • - Uang Pendaftaran
    • - Ujian Saringan Masuk STPI
  3. Biaya Pendidikan / Kuliah Semester I ................. Rp. 4.400.000,-
    • Dengan Perincian :
    • - BPP Pokok ............................................Rp. 2.000.000,-
    • - BPP SKS:Rp100.000/SKS.........(20 SKS)..Rp 2.000.000,-
    • - DKM.....................................................Rp. 200.000,-
    • - Jaket Almameter.....................................Rp. 100.000,-
    • - Pengenalan Kampus................................Rp. 100.000,-
  4. Biaya Semester II dan Semester Selanjutnya :
    • - BPP Pokok.............................................Rp. 2.000.000,-
    • - BPP SKS...............................................Rp. 100.000,-/ per SKS
    • - Registrasi................................................Rp. 200.000,-
    • - DKM .....................................................Rp. 100.000,-
  5. Biaya Pendidikan / Kuliah dapat dibayar dengan cara sebagai berikut :
    • - Tahap I pada saat daftar ulang................Rp. 2.000.000,-
    • - Tahap II dilunasi pada saat akan UTS.....Rp. 2.400.000,-

Akademik STPI

Akademik

REGISTRASI DAN PEMBAYARAN BIAYA PENDIDIKAN

1. Registrasi (Ulang) Mahasiswa

Registrasi (ulang) mahasiswa merupakan kegiatan administrasi yang wajib dilakukan para mahasiswa untuk memperoleh status terdaftar sebagai mahasiswa STPI untuk tahun akademik yang akan berjalan pada setiap awal tahun akademik dengan melakukan pendaftaran administrasi sbb:

  1. Melakukan pendaftaran (ulang) dengan mengisi Formulir yang ditentukan untuk mendapatkan kartu mahasiswa. Kartu mahasiswa akan diperbaharui setiap 2 (dua) tahun sekali.
  2. Mahasiswa yang tidak melaksanakan pendaftaran ulang dianggap sebagai mahasiswa tidak aktif dan tidak diperkenankan melakukan pengisian Kartu Rencana Studi (KRS) sebagai syarat untuk dapat mengikuti kuliah mata kuliah bersangkutan (kegiatan akademik). Jangka waktu mahasiswa tidak aktif adalah selama 4 (empat) semester atau 2 (dua) tahun akademik dan dianggap mengundurkan diri sebagai mahasiswa STPI apabila jangka waktu tersebut dilampaui.
  3. Memenuhi syarat-syarat kewajiban keuangan yang ditentukan oleh Pimpinan STPI.

2. Biaya Pendidikan
Mahasiswa harus membayar dan melunasi biaya pendidikan setiap semester dalam tahun akademik yang bersangkutan. Komponen biaya pendidikan adalah, sebagai berikut :

  1. SPP (dilunasi pada awal pendidikan).
  2. BPP - Pokok (setiap semester).
  3. BPP - SKS (setiap semester).
  4. Biaya Registrasi Ulang (dilunasi pada awal tahun akademik).
  5. DKM (dilunasi pada setiap awal tahun akademik).
  6. Biaya Jacket (dilunasi pada awal pendidikan di STPI).

SISTEM PENDIDIKAN

1. Sistem pendidikan di Sekolah Tinggi Perpajakan Indonesia (STPI) adalah dengan memakai sistem kredit semester, dengan penjelasan-penjelasan sebagai berikut :

  1. Sistem Kredit
    Sistem Kredit adalah suatu sistem penyelenggaraan pendidikan dengan beban studi mahasiswa, beban kerja tenaga pengajar dan beban penyelenggaraan program lembaga pendidikan yang dinyatakan dalam kredit.
  2. Semester
    Semester adalah suatu satuan waktu terkecil untuk menyatakan lamanya suatu program pendidikan dalam jenjang pendidikan. Satu semester setara dengan minimal 15 - 18 minggu perkuliahan, yang terdiri dari minimal 14 kali tatap muka dengan dua kali ujian yaitu UTS dan UAS.
  3. Satuan Kredit Semester
    Satuan Kredit Semester (SKS) adalah satuan yang digunakan untuk menyatakan besarnya beban studi mahasiswa, besarnya pengakuan atas keberhasilan usaha kumulatif bagi suatu program tertentu, serta besarnya usaha untuk menyelenggarakan pendidikan bagi perguruan tinggi dan khususnya bagi tenaga pengajar. Misalnya mata kuliah Pengantar Perpajakan 3 sks, Bahasa Inggris 2 sks.

2. Tujuan

  1. Tujuan umum penerapan Sistem Kredit Semester di perguruan tinggi di Indonesia adalah agar perguruan tinggi dapat menguraikan mata kuliah yang memenuhi tuntutan pembangunan, dengan penyajian program pendidikan yang bervariasi dan fleksibel. Sistem kredit semester tersebut juga memberi kemungkinan lebih luas kepada mahasiswa untuk memilih program profesi yang diminati.
  2. Secara khusus tujuan penerapan sistem kredit semester adalah untuk :
    1. Memberi kesempatan kepada para mahasiswa yang mampu memikul beban studi dan giat belajar, dapat menyelesaikan studi dalam waktu yang sesingkat-singkatnya.
    2. Memberikan kesempatan kepada para mahasiswa agar dapat mengambil mata kuliah yang sesuai dengan minat, dan bakatnya.
    3. Mempermudah penyesuaian kurikulum dari waktu ke waktu dengan perkembangan ilmu dan teknologi yang sangat pesat dewasa ini.
    4. Memberi kemungkinan agar sistem evaluasi kemajuan belajar mahasiswa dapat diselenggarakan dengan sebaik-baiknya.
    5. Memungkinkan pengalihan (transfer) kredit antar jurusan dalam Sekolah Tinggi Perpajakan Indonesia (STPI).
    6. Memungkinkan perpindahan mahasiswa dari perguruan tinggi lain ke Sekolah Tinggi Perpajakan Indonesia (STPI).
    7. Ciri – ciri dasar sistem kredit semester adalah sebagai berikut :
      • Tiap-tiap mata kuliah diberi harga yang dinamakan sks.
      • Jumlah sks untuk semua mata kuliah yang berlainan tidak perlu sama.
      • Banyaknya nilai kredit untuk masing-masing mata kuliah ditentukan atas besarnya upaya yang diperlukan untuk menyelesaikan tugas - tugas yang berkenaan dengan mata kuliah yang bersangkutan.

3. Ketentuan Umum Tentang Perkuliahan

  1. Program Pendidikan Sekolah Tinggi Perpajakan Indonesia meliputi:
    Pemilihan jurusan dilakukan pada waktu mendaftar, namun penentuan jurusan tergantung pada nilai ujian saringan dan ketentuan mengenai pendidikan di STPI.
  2. Jumlah mata kuliah yang disetujui untuk diambil pada setiap semester didasarkan pada Indeks Prestasi dari semester sebelumnya (IPS) dengan ketentuan sebagai berikut :
    No.
    IP pada Semester
    sebelumnya
    (IPS)
    Beban Studi yang boleh
    diambil pada semester
    berikutnya maksimal
    1
    > 3.00
    24 sks
    2
    > 2.50 <>
    21 sks
    3
    > 2.00 <>
    18 sks
    4
    > 1.50 <>
    15 sks
    5
    <>
    12 sks
  3. Setiap awal semester mahasiswa wajib mengisi Kartu Rencana Studi (KRS) dengan bimbingan dan persetujuan Penasehat Akademik (PA) masing-masing.
  4. Perkuliahan akademik akan berlangsung sebagai berikut :
    • Semester Ganjil mulai bulan September sampai dengan bulan Pebruari.
    • Semester Genap mulai bulan Maret sampai dengan bulan Agustus.
    • Semester Pendek (SP) bulan Juli - Agustus

    4. Pelaksanaan Perkuliahan , Ujian Semester dan Daftar Hadir bagi Dosen

  5. Perkuliahan
    • Kuliah harus dilaksanakan tepat pada waktunya sesuai jadwal, berlangsung selama 14 / 14 tatap muka ( tidak termasuk ujian ), kuliah dalam satu semester paling sedikit dilaksanakan 12 kali.
    • Mahasiswa diwajibkan hadir mengikuti kuliah, asistensi dan praktikum sesuai dengan yang tercantum dalam Kartu Rencana Studi masing-masing. Kehadiran mahasiswa dicatat dalam daftar hadir mahasiswa.
    • Pada kuliah pertama, Dosen memberitahukan :
      • Penjelasan satuan acara perkuliahan (SAP).
      • Daftar Kepustakaan.
      • Ujian-ujian kecil yang ada.
      • Bobot masing-masing tugas yang ada kaitannya dengan mata kuliah.
      • Peraturan tata tertib STPI.
    • Jika dosen berhalangan, maka dosen tersebut berkewajiban :
      • menggantikan kuliahnya pada kesempatan lain atau mengisi dengan kegiatan yang sama oleh dosen lain atas pengetahuan Ketua Jurusan.
      • memberitahukan ketidak hadirannya kepada bagian perkuliahan / Ketua Jurusan.
    • Mahasiswa wajib menunggu kehadiran dosen dikelasnya dalam waktu 30 menit. Apabila sesudah 30 menit ternyata dosen belum juga hadir tanpa pemberitahuan, maka salah seorang wakil dari mahasiswa melaporkan kepada bagian administrasi akademik / Ketua Jurusan.
  6. Ujian Semester
    • Ujian dilakukan dua kali (2x) dalam satu semester yakni Ujian Tengah Semester ( UTS ) dan Ujian Akhir Semester ( UAS ).
    • Soal ujian disampaikan kepada Bagian Administrasi Akademik dalam sampul tertutup paling lambat 7 hari sebelum ujian diadakan.
    • Setiap penyelenggaraan ujian wajib dibuatkan berita acara, daftar hadir dan soal ujian, masing-masing rangkap dua.
    • Nilai Ujian Tengah Semester wajib diserahkan paling lambat 2 minggu setelah ujian diadakan dan Nilai Ujian Akhir Semester paling lambat 2 minggu setelah ujian diadakan.
    • Nilai akhir semester termasuk nilai penugasan paling lambat 3 minggu setelah UAS dengan mempergunakan :
      • daftar hasil studi (meliputi perincian nilai ujian).
      • daftar hadir peserta ujian.
      • berita acara.

5. Ketentuan Pengisian Kartu Rencana Studi (KRS).

  1. Pengisian KRS dilaksanakan setiap awal semester, yang jadwal pelaksanaannya akan ditentukan pada kalender akademik semester tersebut.
  2. KRS dapat diambil melalui Penasehat Akademik (PA) masing-masing mahasiswa.
  3. Setiap pengisian KRS harus memperhatikan ketentuan-ketentuan sebagai berikut :
    • Memenuhi syarat-syarat keuangan yang ditentukan oleh Bagian Keuangan.
    • Sesuai dengan Indeks Prestasi (IP) yang telah diperoleh pada semester sebelumnya.
    • Dikonsultasikan dan mendapat persetujuan dari Penasehat Akademik (PA) masing-masing.
  4. Pengisian KRS harus dilakukan secara benar.
  5. Semua formulir KRS yang sudah diisi (dalam rangkap 4) setelah disetujui PA diserahkan kembali kepada PA masing-masing.
    • Lembar I untuk Mahasiswa
    • Lembar II untuk Bagian Keuangan.
    • Lembar III untuk Puskom.
    • Lembar IV untuk Penasehat Akademik.
  6. Bagi mahasiswa yang terlambat melakukan pengisian dan penyerahan KRS hanya diijinkan mengambil mata kuliah maksimal 12 sks. Batas waktu terakhir maksimal 1 (satu) minggu setelah perkuliahan dimulai. Sesudah perkuliahan satu minggu, maka jumlah sks yang boleh diambil tidak lebih dari 12 sks.
  7. setelah perkuliahan berjalan 2 (dua) minggu, tidak diijinkan adanya perubahan maupun apapun atas KRS yang sudah disetujui PA.

6. Ketentuan Ujian.

  1. Ujian diadakan secara terjadwal dua kali dalam satu semester dan disebut :
    • Ujian Tengah Semester (UTS).
    • Ujian Akhir Semester (UAS).
  2. Ujian Susulan dilaksanakan kepada mahasiswa yang berhalangan dan atau karena mahasiswa belum memenuhi kewajiban keuangan saat ujian terjadwal sebagaimana butir 1 berlangsung.
  3. Ujian Ulangan dilaksanakan berdasarkan pertimbangan Dosen dengan persetujuan Puket I.
  4. Ujian Perbaikan ditujukan kepada mahasiswa yang mempunyai nilai C, namun yang bersangkutan bermaksud memperbaikinya. Dengan ketentuan nilai yang akan diperoleh maksimal B. Dalam hal ujian perbaikan mendapat nilai dibawah C, maka nilai tetap C. Apabila Dosen mata kuliah yang bersangkutan memberi nilai ujian perbaikan diatas nilai B, maka Kabag. Adm. Akademik melaporkan kepada Ketua Jurusan, yang selanjutnya menetapkan nilai mahasiswa tersebut menjadi B.
  5. Ujian Khusus berlaku bagi mahasiswa yang telah menyelesaikan tugas akhir (skripsi), namun belum bisa mengikuti ujian komprehensif karena masih terdapat nilai D untuk satu mata kuliah diluar kelompok MKK.
  6. Ujian Komprehensif telah diatur dalam Pedoman Penyusunan Tugas Akhir.
  7. Mahasiswa peserta ujian (UTS / UAS) adalah mahasiswa yang terdaftar sebagai mahasiswa aktif pada semester yang bersangkutan, dan dengan syarat kehadiran kuliah minimal 60 %.
  8. Sebelum mengikuti ujian-ujian sebagaimana disebutkan diatas, mahasiswa sudah harus melunasi kewajiban keuangan.
  9. Setiap mengikuti Ujian, mahasiswa diwajibkan membawa Kartu Peserta Ujian (KPU). Tanpa Kartu Ujian, mahasiswa tidak diperkenankan mengikuti ujian dengan cara apapun.

PENILAIAN HASIL STUDI MAHASISWA

  1. Nilai akhir merupakan gabungan dari beberapa unsur yang meliputi ujian terjadwal, tugas praktikum, kuis, paper dan kehadiran. Komponen dari masing-masing unsur tersebut ditentukan dengan komposisi sebagai berikut :
    Kehadiran
    =
    10%
    Tugas/Quis
    =
    20%
    UTS
    =
    30%
    UAS
    =
    40%

    Apabila penugasan tidak ada maka bobot 20 % ditambahkan pada UAS.

  2. Nilai dinyatakan dengan A, A-, B+, B, B- C+, C, D dan E yang mempunyai bobot sebagai berikut :
    No. Urut
    Angka Absolut
    Sebutan
    IP
    1
    80 ke atas A 4
    2
    77 s/d 79 A- 3,7
    3
    74 s/d 76 B+ 3,3
    4
    70 s/d 73 B+ 3
    5
    67 s/d 69 B- 2,7
    6
    64 s/d 66 C- 2,3
    7
    56 s/d 63 C 2
    8
    45 s/d 55 D 1
    9
    <> E 0
  3. Nilai hasil ujian disampaikan kepada Ketua Jurusan selambat-lambatnya 14 hari setelah ujian.
  4. Bidang Administrasi Akademik bertugas menampung nilai hasil ujian kedalam Kartu Hasil Studi (KHS).
  5. Evaluasi terhadap seorang mahasiswa untuk setiap mata kuliah dicatat dalam Kartu Hasil Studi (KHS) yang memuat nilai-nilai ujian terjadwal dan nilai-nilai kegiatan dalam bentuk ANGKA. Daftar Nilai Akhir memuat nilai akhir semester dalam HURUF.
  6. Untuk menghitung keberhasilan mahasiswa yang dinyatakan dengan Indeks Prestasi, nilai kuantitatif (nilai prestasi) diubah menjadi nilai huruf yaitu : A, A-, B+, B, B-, C+, C, D, dan E yang selanjutnya
  7. Untuk menyelesaikan Program Studi, seorang mahasiswa harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
    • Mencapai sks yang diwajibkan sebagaimana ditentukan pada butir 4.5.
    • Dengan minimal IPK 2.
    • Mata kuliah Pendidikan Pancasila dan Pendidikan Agama dan Matakuliah Keahlian Berkarya (MKB) nilai minimal C.
  8. Evaluasi Hasil Studi setiap akhir semester diadakan dalam rapat dosen.
  9. IPK sebagai dasar penentuan predikat kelulusan program diploma adalah :
    A.
    IPK 2,00 - 2,75 : memuaskan;
    B.
    IPK 2,76 - 3,50 : Sangat memuaskan;
    C.
    IPK 3,51 - 4,00 : dengan pujian

Program Studi STPI

Program Studi

I. Program Studi dan Distribusi Mata Kuliah

Program Pendidikan di Sekolah Tinggi Perpajakan Indonesia adalah pendidikan Profesional yang diarahkan terutama untuk menghasilkan ahli-ahli perpajakan yang profesional dibidangnya masing-masing.

1. Konsentrasi Akuntansi Pajak

  • Memiliki pengetahuan yang luas di bidang Akuntansi dan pemeriksaan pajak.
  • Memiliki kemampuan dalam menganalisa dan mendeteksi permasalahan akuntansi dan pemeriksaan pajak.
  • Memiliki pengetahuan pendukung yang berkaitan langsung dengan bidang akuntansi perpajakan dan pemeriksaan pajak.
  • Memiliki jiwa pengembangan.

2. Konsentrasi Tatalaksana Pajak

  • Memiliki pengetahuan yang luas di bidang penatalaksanaan pemungutan pajak dan penatalaksanaan kewajiban-kewajiban perpajakan.
  • Memiliki kemampuan dalam menganalisa dan mendeteksi permasalahan tatalaksana penentuan kewajiban perpajakan.
  • Memiliki pengetahuan dan menguasai teknik-teknik analisis penyelenggaraan pemungutan pajak dan tax palanning ( perencanaan pajak ).
  • Memiliki jiwa pengembangan.

II. Beban Studi

Beban studi program Diploma IV sekurang-kurangnya 144 sks dan sebanyak-banyaknya 160 sks, yang dijadwalkan untuk 8 (delapan) semester dan selama-lamanya 14 (empatbelas) semester.

III Mata Kuliah Pilihan (MKP)

Konsentrasi Akuntansi Pajak :

  1. Organta DJP.
  2. Keuangan Negara.
  3. T U P P.
  4. Perbandingan Sistem Perpajakan.
  5. Pendapatan Nasional.
  6. Ekonomi Pembangunan.
  7. Sistem Politik Indonesia.
  8. Pasar Uang Pasar Modal dan Penanaman Modal.
  9. Perdagangan Internasional.
  10. Hukum Administrasi.
  11. Etika Umum.
  12. Bahasa Indonesia.
  13. Bahasa Mandarin.
  14. Bahasa Jepang.

Konsentrasi Tatalaksana Pajak :

  1. Organta DJP.
  2. Pendapatan Nasional.
  3. Ekonomi Indonesia.
  4. Pasar Uang Pasar Modal dan Penanaman Modal.
  5. Teori Organisasi.
  6. Teori keputusan.
  7. Perdagangan Internasional.
  8. Sistem Politik Indonesia.
  9. Hukum Administrasi.
  10. Etika Umum.
  11. Bahasa Indonesia.
  12. Bahasa Mandarin.
  13. Bahasa Jepang.